Pelaku Penyerangan Anggota AKB48 Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

February 10, 2015 16:35
Pelaku Penyerangan Anggota AKB48 Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Masih ingat dengan pelaku penyerangan 2 orang anggota AKB48 yang terjadi di tahun lalu? Satoru Umeta, lelaki berumur 24 tahun ini menjalankan sidang di pengadilan distrik Morioka, provinsi Iwate dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas tuduhan penyerangan, juga pelanggaran undang-undang kepemilikan senjata tajam dan api pada hari Selasa lalu.

Pengacara Umeta berkata kalau kliennya akan mengintrospeksi segala perbuatan buruk yang telah dilakukannya dan meminta keringanan atas hukuman yang dijatuhkan hakim. Jaksa penuntut pada awalnya menginginkan Umeta dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.

akb48 penyerang dihukum 6 tahun (2)

Penyerangan tersebut terjadi pada tanggal 26 Mei pada sekitar pukul 4:55 sore di kota Takizawa. Umeta menyerang dengan menggunakan sebuah cutter sebagai senjatanya melukai anggota AKB48 Anna Iriyama dan Rina Kawaei namun mereka berhasil lolos tanpa cedera yang membahayakan hidup. Namun, Kawaei mendapat luka yang dalam dan retak tulang ibu jari, sedangkan jari kelingking Iriyama juga harus retak dan sebuah luka dalam di kepalanya. Seorang staf lelaki juga terkena luka sayatan di tangan kirinya.

AKB48 kemudian harus menghentikan semua acara temu penggemar selama sebulan hingga bulan Juli sampai mereka harus menggunakan sistem keamanan baru, termasuk body searching para penggemar, pengecekan tas, dan penggunaan detektor metal.

akb48 penyerang dihukum 6 tahun

Sebuah film dokumenter AKB48 yang berjudul “The Time has come Shoujo-tachi wa, Ima, Sono Senaka ni Nani wo Omou?” akan diputar di Jepang pada tanggal 4 Juli. Film tersebut yang meliputi segala macam aktivitas para idol mulai dari Januari 2013 sampai 2014 akan memiliki sebuah segmen yang terfokus pada insiden temu penggemar itu. Selain itu, juga akan ada liputan mengenai reaksi para member di paruh kedua filmnya.

sumber: ANN

Sorry. No data so far.