Kementerian Perdagangan Memperketat Standar SNI; Bagaimana Nasib Para Kolektor?

November 5, 2015 13:02
Kementerian Perdagangan Memperketat Standar SNI; Bagaimana Nasib Para Kolektor?

Pada hari Senin 1 November 2015, kembali Kementerian Perdagangan memperketat peraturan terkait pemberlakuan SNI terhadap barang-barang dagangan. Kali ini, pemberlakuan standar SNI bahkan mencakup dunia online yang membuat baik para importir maupun kolektor figure bertanya-tanya bagaimana masa depan bisnis tersebut.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menegaskan bila deregulasi kebijakan ini dilakukan supaya semua produk mendapatkan SNI. Deregulasi ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72 Tahun 2015. Termasuk perubahan ketiga atas Permendag RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang standardisasi SNI dan pengawasannya.

JOI - SNI kembali diperketat (2)
sumber: cnnindonesia

Salah satu wawancara dengan Widodo yang dilansir dari situs Bogor-today.com mengatakan bahwa pelaku bisnis online juga akan terkena dampak deregulasi tersebut. “Apabila barang (e-Commerce) yang diimpornya diberlakukan wajib SNI, tentu akan dicegat di kepabeanan apabila tidak memiliki NPB,” menurut Widodo dalam sebuah konferensi pers di kantornya.

Hal ini menyebabkan banyak kebingungan karena munculnya berbagai spekulasi mengenai standar SNI yang menyebabkan para pedagang takut membuka tokonya. JOI pernah membahas mengenai standar SNI dan dampaknya kepada dunia kolektor dan penjualnya tahun 2014 silam. Dalam artikel tersebut memang disebutkan bila mainan yang terkena SNI hanya diwajibkan bagi mainan untuk anak-anak di bawah 14 tahun.

JOI - SNI kembali diperketat (1)

Namun kali ini, sepertinya semua barang dan jasa harus memiliki label SNI, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para importir termasuk:

  1. Pelaku usaha harus menjaga konsistensi produknya.
  2. Pelaku usaha harus mempertahankan status Sertifikat Produk Penggunaan Tanah SPPT-SNI yang dimilikinya.
  3. Pelaku usaha yang memperdagangkan harus mengetahui asal-usul/identitas pemasok barangnya.
  4. Pos audit akan dilakukan di gudang importir.
  5. Jika dalam pengawasan di pasar atau pos audit ditemukan barang tidak sesuai dengan SNI, NPB akan dicabut dan dibekukan.
  6. Pelaku usaha memiliki SPPT-SNI tipe 1b dan 1n (mainan anak-anak).
  7. Produk yang sudah diberlakukan SNI secara wajib memberikan pilihan tipe sertifikasi antara tipe 1 dan 5 seperti pada produk pupuk, kakao, dan gula rafinasi. Maka sebaiknya pelaku usaha memilih tipe sertifikasi tipe 5 yang berlaku 4 tahun daripada tipe 1 yang berlaku per shipment.

Dalam hal deregulasi ini, tentu semua bentuk barang yang diimpor harus memiliki label SNI, dan secara tidak langsung berkontradiksi dengan kebijakan-kebijakan globalisasi yang akan diimplementasikan. Beberapa kebijakan tersebut termasuk AFTA (ASEAN Free Trade Area) dan TPP (Trans-Pacific Partnership) yang baru saja disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

JOI - SNI kembali diperketat (3)
sumber: WmiX

Adanya deregulasi SNI untuk semua barang dan jasa yang masuk ke Indonesia ditakutkan dapat bertentangan dengan kebijakan globalisasi. Juga belum ada kejelasan apakah barang-barang konsumsi pribadi juga akan dikenakan kebijakan SNI.

Namun dipercaya, bahwa deregulasi SNI ini akan mempermudah proses pemberian standar bagi barang atau jasa yang akan masuk ke Indonesia. Menurut DirJen Widodo, selain pemangkasan langkah dan waktu penerbitan NPB (Nomor Pendaftaran Barang), label SNI juga harus dipasangkan kepada barang sebelum barang tersebut tiba di Indonesia sehingga mempermudah proses masuk barang tersebut di pelabuhan.

JOI - SNI kembali diperketatsumber: projectsaber

Apakah artinya figure-figure kita harus dilabeli sejak dari pabrik Bandai, Good Smile Company, atau produsen-produsen lainnya? Bagaimanakah menurutmu kebijakan ini seharusnya diimplementasikan?

image: figure.fm