Jepang Berencana Mempermudah Jalan Pekerja Asing Berbakat Menjadi Warga Tetap

November 20, 2016 13:55
Jepang Berencana Mempermudah Jalan Pekerja Asing Berbakat Menjadi Warga Tetap

Jepang berencana untuk memperbolehkan para pekerja asing dengan bakat yang tinggi untuk mengajukan status Permanent Resident atau warga tetap setelah mereka bekerja selama setahun. Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan seseorang bekerja selama 5 tahun menurut sumber dari pemerintah pada hari Sabtu.

Pemerintah berencana untuk mencanangkan perubahan ini di tahun fiskal 2017 yang dimulai bulan April tahun tersebut. Pada awalnya, pemerintah berencana untuk memberikan status PR atau warga tetap setelah 5 tahun, setelah itu diprediksi waktunya dipersingkat menjadi 3 tahun. Namun waktu tersebut dapat dipersingkat lagi menjadi hanya 1 tahun saja bila memiliki keahlian yang tinggi, menurut sumber.

Saat ini, pemerintah sedang berencana untuk mengubah aturan tersebut setelah konsultasi dengan partai-partai yang terkait.

Saat ini, ada 2.688 orang yang bekerja di Jepang dengan skill professional visa, dengan 65 persen pekerja datang dari China, dan 5 persen pekerja datang dari India dan Amerika Serikat.

Jepang menggunakan sebuah point based system untuk menentukan seberapa berbakatnya seorang pekerja asing yang mungkin dapat mempermudah jalannya untuk mendapatkan visa tersebut. Lebih lengkap mengenai sistem tersebut dapat kamu baca lewat tautan ini.

Sumber: Japan Today
Gambar: Today Online

Sorry. No data so far.