Menikahi Warga Sipil, Putri Mako dari Jepang Harus Meninggalkan Status Bangsawannya

May 18, 2017 14:28
Menikahi Warga Sipil, Putri Mako dari Jepang Harus Meninggalkan Status Bangsawannya

Putri Mako, cucu tertua dari Kaisar Akihito yang kini berusia 25 tahun harus merelakan kehilangan status bangsawan demi menikahi pria pilihannya. Kei Komuro, 25 tahun adalah pria beruntung yang mendapatkan cinta dari sang putri, dia adalah pria yang ditemui sang Putri saat menjalani masa studinya di Universitas dan saat ini bekerja di perusahaan Hukum.

JOI - princess mako menikah dengan kei komuro (2)

Keluarga Kekaisaran mengatakan kalau saat ini mereka sedang bersiap untuk pernikahan dari sang putri. Menurut agensi Associated Press, sebuah pengumuman publik akan dilaksanakan, kemudian tanggal pernikahan juga akan diberitahu. AP mengatakan kalau pasangan tersebut juga akan memberikan laporan formal kepada Kaisar dan Permaisurinya.

Pertunangan dari kedua insan baru akan menjadi resmi setelah upacara pergantian hadiah, menurut media lokal. Saat ditanyakan mengenai rencana pertunangannya, Komuro berkata, “Ini bukan saat yang tepat bagiku untuk berkomentar, namun aku ingin berbicara di waktu yang tepat.”

Keluarga kekaisaran Jepang memang memiliki aturan kalau penerus kerajaan hanya bisa diwariskan oleh para pria saja. Hal ini menjadi sebuah topik debat selama bertahun-tahun apakah aturan tersebut harus dirubah. Sedangkan di Jepang, hukum kekaisaran memang mengharuskan putrinya untuk melepaskan gelar kebangsawanannya bila ingin menikah dengan warga sipil.

Sumber: BBC