Pria Jepang Ditangkap di Indonesia Karena Diduga Berniat Menyelundupkan Reptil

May 19, 2017 14:05
Pria Jepang Ditangkap di Indonesia Karena Diduga Berniat Menyelundupkan Reptil

Kepolisian Indonesia menangkap seorang pria Jepang yang diduga seorang pemain besar dalam perdagangan satwa liar ilegal. Pria tersebut diduga mencoba untuk menyelundupkan 250 ekor reptil keluar dari Indonesia.

Kepala penegakan hukum di Soekarno Hatta, Ridwan Alaydrus mengatakan di hari Kamis kalau Katsuhide Naito ditangkap oleh petugas bea cukai setelah menemukan 181 ekor kadal, 65 ekor ular, dan 7 ekor kura-kura di dalam bagasinya. Di antara 12 spesies satwa liar yang disita pada hari Selasa lalu, 3 di antaranya adalah satwa yang memang sudah mulai punah.

Naito diduga membeli satwa tersebut dari penadah di Sumatera Utara dan Kalimantan menurut Alaydrus. Di antaranya adalah ular hijau, kadal Kalimantan, dan kura-kura hidung babi yang dilindungi oleh hukum Indonesia.

Katsuhide Naito ditangkap sebelum naik ke pesawat. Dari dokumen perjalanannya, diindikasikan kalau dia sangat sering pergi ke Indonesia, dia memegang status Elite Plus dari maskapai Garuda. Alaydrus mengatakan dia ditahan karena melanggar hukum karantina binatang liar Indonesia, dengan hukuman mencapai 3 tahun penjara serta denda.

Komunitas Perawat Satwa Liar di Indonesia berharap kalau Naito dapat dikenakan juga dengan hukum konservasi lingkungan hidup dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun. Dwi Adhiasto, unit penyidik kriminal grup tersebut mengatakan kalau Naito merupakan seorang pemain besar dalam perdagangan satwa asing, dan di tahun 2005 ditangkap karena menyelundupkan 39 reptil eksotis dari Asia Tenggara.

Sumber: Japan Today
Foto: Indian Express