Tokyo Menetapkan Perundangan untuk Melawan Bisnis ‘JK’

June 5, 2017 11:13
Tokyo Menetapkan Perundangan untuk Melawan Bisnis ‘JK’

“JK” adalah singkatan dari Joshikousei, siswi SMA Jepang. Sebuah demografi yang cukup sering disorot dan menjadi fokus di Jepang. Hanya saja singkatan JK seringkali digunakan untuk membicarakan “Bisnis JK”, sebuah industri yang umumnya memiliki stigma buruk.

Stigma yang sering melekat di bisnis JK adalah seringkali bisnis tersebut memperkerjakan siswi untuk tugas yang kurang cocok untuk usia mereka, seperti menemani klien untuk jalan-jalan, berbicara di tempat yang privat, atau memberi pijatan. Kebanyakan bisnis tersebut juga umumnya menekankan bahwa jasa mereka dibawakan oleh remaja. Beberapa bahkan menawarkan Ura Opushon atau menu rahasia untuk layanan yang lebih sensual.

Bisnis ini sering dikritik sebagai pijakan untuk masuk ke bisnis prostitusi, sehingga Tokyo mengimplementasikan perundangan daerah yang melarang perempuan dibawah usia 18 tahun untuk bekerja di bisnis ini. Bisnis JK di perundangan ini didefinisikan melalui kriteria berikut:

  • Memberi jasa yang menekankan bahwa layanan yang diberikan melibatkan pertemuan dengan lawan jenis.
  • Menekankan bahwa jasa diberikan oleh anak di bawah umur.
  • Berisiko mendekatkan pelanggan dengan anak di bawah umur secara tidak senonoh.

Perundangan ini efektif berlaku pada 1 Juli nanti. Perundangan tidak berlaku untuk bisnis yang “sekedar” memberikan stafnya seragam SMA sebagai kostum, tentunya selama stafnya tidak di bawah umur. Bisnis seperti Maid Cafe juga masih belum jelas legalitasnya berhubung pelanggan dan stafnya bekerja di tempat yang relatif mudah diawasi.

Sumber: Soranews