Menguntit Mantan Melalui Pesan, Pria di Prefektur Gifu Diringkus Polisi

July 6, 2020 11:28
Menguntit Mantan Melalui Pesan, Pria di Prefektur Gifu Diringkus Polisi

Seorang karyawan pria berusia 29 tahun resmi diringkus kepolisian di Prefektur Gifu pada hari Minggu kemarin. Pria ini ditangkap atas tuduhan pelanggaran privasi terhadap seorang perempuan yang masih duduk di bangku kuliah. Pelaku terancam dijerat pasal anti penguntit (stalker). Diketahui sang pelaku merupakan mantan kekasih dari perempuan tersebut.

Hal ini bermula dari sang pria yang mengirimkan permintaan mengikuti akun media sosial milik perempuan tersebut. Ia juga secara reguler mengirimkan pesan kepada sang perempuan pada 26 Juni hingga 29 Juni 2020, walau keduanya sudah resmi memutus tali percintaannya pada Januari 2020. Polisi menjelaskan bahwa pelaku mengirimkan sekitar 14 pesan kepada si korban pada rentang tanggal tersebut. Pria ini beralasan bahwa ini ingin bersama kembali dengan mantannya.

Sebelum ditangkap pada hari kemarin, pria ini juga sudah mendapatkan surat peringatan dari kepolisian atas pelanggaran privasi kepada si perempuan tersebut. Surat peringatan ini dilayangkan kepadanya pada Januari lalu, namun ia masih tetap mengirimkan pesan kepada perempuan berusia 22 tahun tersebut demi memperbaiki hubungan keduanya.

Peringatan terakhir kemudian dilayangkan kepolisian pada April lalu. Sayangnya, peringatan tersebut juga tidak diindahkan oleh pekerja kantoran tersebut. Hingga ia kemudian melakukan hal yang sama pada akhir Juni lalu, sebelum resmi diringkus pada hari Minggu (05/07). Menurut penuturan pelaku, keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2020.

Perilaku stalker semacam ini juga pernah mencederai salah satu pekerja dunia entertainment Jepang. Mayu Tomita, mantan idol dari Secret Girls harus menjadi korban penikaman dari salah satu penggemarnya, Tomohiro Iwazaki pada Mei 2016. Pelaku kemudian diadili dan dijerat hukuman penjara 14 tahun 6 bulan. Kasus ini juga membuat Parlemen Jepang untuk merivisi hukum anti-stalker yang juga berhasil menjerat pengirim pesan ancaman pembunuhan terhadap seiyuu Nana Mizuki.

Pasal Anti-Penguntit di Jepang telah dibentuk untuk menjerat pelaku yang, “Membuat panggilan sunyi, panggilan (biasa), mentransmisikan pesan dengan mesin faksimile atau mengirimkan pesan melalui layanan pesan teks dalam intensitas sering walau sudah ada penolakan dari penerima”. Penerima disini mencangkup orang-orang terdekat seperti anggota keluarga, seseorang yang belum dikenali, seseorang dengan kedekatan sosial, dan seseorang yang tengah menjalin hubungan percintaan atau sudah tidak menjalin hubungan tersebut. Pasal lainnya yang dapat menjerat pelaku penguntit diantara seperti pasal intimidasi (222(19)), pemaksaan (223(1)), fitnah (230(1)), atau penghinaan (231).

Sumber: Yahoo! News, Tokai TV

Sorry. No data so far.